Barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari kedua pelaku. foto: ist.
GRESIK,BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Gresik menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu di Kabupaten Gresik, Senin (11/5/2026). Kedua pelaku masing-masing berinisial EB, 26, dan MD, 35.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 23 paket sabu siap edar beserta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
BACA JUGA:
- Terekam CCTV, Sejoli Diduga Curi Motor di Tiga Lokasi Wilayah Gresik
- Polres Gresik Gelar Dialog 'Jangkar', Nelayan Curhat soal Reklamasi hingga Harga Ikan
- Menteri PPPA Puji Respons Cepat Polres Gresik Tangani Kasus Kekerasan Seksual pada Anak
- Ambulans Gratis Sidokkes Polres Gresik Jemput Pasien Bawean untuk Dirujuk ke RSUD Ibnu Sina
Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan polisi Nomor: LP-A/64/V/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Gresik terkait dugaan peredaran narkotika.
"Menindaklanjuti laporan itu tim Satresnarkoba bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku EB (26)," ujarnya.
EB ditangkap di pinggir Jalan RE Martadinata, tepatnya di depan PT Petro Oxo Nusantara.
"EB kami tangkap di pinggir Jalan RE Martadinata, tepatnya di depan PT Petro Oxo Nusantara," cetusnya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus rokok merek Magnum yang berisi puluhan paket sabu siap edar.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




